Visi
Menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan berita dan informasi seni, sastra, dan budaya Indonesia secara digital.

Misi
MENYATUKAN informasi karya dan kegiatan dari para pelaku seni, sastra, dan budaya untuk dapat diakses secara digital dengan mudah, Baca Selengkapnya...

Perjalanan Kebaya Indonesia Menuju Pengakuan Unesco

Perjalanan Kebaya Indonesia Menuju Pengakuan Unesco

Pada November 2022, muncul kabar bahwa empat negara ASEAN, yakni
Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam dan Thailand sedang berencana
untuk mendaftarkan Kebaya sebagai warisan budaya atau cultural heritage
UNESCO, Badan PBB yang membawahi bidang pendidikan dan kebudayaan.

Tentu ini menimbulkan kebingungan pada sebagian besar warga Indonesia,
karena keempat negara di atas dikenal bukan “negara kebaya”. Sementara di
Indonesia, kebaya adalah warisan pakaian kaum perempuan secara turuntemurun.

Masyarakat Indonesia sendiri mengenai berbagai jenis kebaya, mulai dari
Kebaya Jawa, Kebaya Encim (Encim berasal dari bahasa Tionghoa yang
artinya ‘Bibi’), Kebaya Sunda, Kebaya Bali, dan Kebaya Kutubaru.

Saat ini kebaya Malaysia dikenal dalam beberapa model, seperti Baju Belah
Kebaya Panjang yang banyak digunakan kaum perempuan di Johor, Kebaya
Riau-Pahang atau yang dikenal dengan sebutan “Kebaya Turki”, Kebaya
Nyonya, Kebarung (gabungan dari kebaya dan baju kurung), Kebaya Chitty
(yang umumnya dipakai kaum perempuan peranakan India dan China),
Kebaya songket, dan Kebaya Saloma, yang dipopulerkan penyanyi Malaysia,
Puan Sri Saloma pada tahun 1950an.

Tidak jelas mengapa pemerintah Indonesia tidak disertakan dalam
kesepakatan empat negara ASEAN tersebut. Namun inisiatif ‘Kebaya Goes
UNESCO’ di Indonesia sudah dimulai sejak 2022. Puncaknya saat seluruh
pimpinan dan anggota Komisi X DPR (Komisi yang membidangi pendidikan,
kebudayaan, riset dan teknologi) sepakat agar kebaya didaftarkan secara
mandiri ke UNESCO, atau tanpa bersama-sama dengan negara-negara lain.

Perancang kebaya ternama, Didiet Maulana, kepada Kultur Indonesia, menilai
sebetulnya Indonesia tidak memerlukan validasi dari luar untuk bisa
berbangga ketika mengenakan kebaya sebagai salah satu busana nasional.

“Nah tetapi, ketika kebaya harus mendapatkan pengakuan publik karena
didaftarkan di UNESCO (oleh negara lain), menurut saya pemerintah
Indonesia harus ikut mendaftarkan juga untuk mendapatkan pengakuan
internasional. Seperti saat kita melihat (baju) Kimono dari Jepang, (pakaian)
sari dari India, sehingga kebaya mungkin ketika didaftarkan bisa diakui dari
Indonesia,” ungkap Didiet.

Kisruh Kebaya akhirnya usai tahun lalu, saat UNESCO resmi menetapkannya
sebagai Warisan Budaya Tak Benda, dan salinan sertifikat pengakuan
UNESCO diserahkan dari Kementerian Luar Negeri RI kepada Kementerian
Kebudayaan pada awal Desember.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.