Visi
Menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan berita dan informasi seni, sastra, dan budaya Indonesia secara digital.

Misi
MENYATUKAN informasi karya dan kegiatan dari para pelaku seni, sastra, dan budaya untuk dapat diakses secara digital dengan mudah, Baca Selengkapnya...

Hari Musik Nasional 2025 Kementerian Kebudayaan Luncurkan Piringan Hitam Kompilasi Lagu Indonesia Raya

Hari Musik Nasional 2025 Kementerian Kebudayaan Luncurkan Piringan Hitam Kompilasi Lagu Indonesia Raya

Dalam rangka memperingati Hari Musik Nasional 2025 yang jatuh setiap tanggal 9 Maret, Kementerian Kebudayaan meluncurkan piringan hitam yang berisi delapan versi lagu Indonesia raya. Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan resmi negara ternyata mempunyai sejarah panjang dari penciptaannya hingga akhirnya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan dengan versi sekarang yang biasa rakyat Indonesia dengarkan dalam berbagai acara kenegaraan.

Diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman pada tahun 1924, Indonesia Raya pertama kali dikumandangkan dalam versi instrumentalia pada Konggres Pemuda II pada tahun 1928, yang dimana dalam kegiatan itu menghasilkan “Sumpah Pemuda”.

“Namun sebelumnya, lagu Indonesia Raya ternyata telah mengalami proses transformasi berkali-kali. Mulai dari versi Instrumental, versi dengan vokal WR Supratman, hingga versi Masa Jepang dan versi aransemen Jos Cleber. Dari seluruh versi-versi yang ada, semuanya dikumpulkan dalam satu piringan hitam, “ ujar Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sambutannya, pada acara memperingati Hari Musik Nasional dan Peluncuran Piringan Hitam Kompilasi Lagu Indonesia Raya di Gedung Kementerian Kebudayaan pada 9 Maret 2025.

Menteri Kabudayaan Fadli Zon dalam sambutannya juga menjelaskan latar belakang peringatan Hari Musik Nasional, “Tanggal 09 Maret dipilih untuk menghormati Wage Rudolf Supratman, pahlawan nasional, pencipta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, yang lahir pada 9 Maret 1903,” ungkapnya. Hari Musik Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Surat Keputusan Presiden RI No 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.

Menurut Fadli Zon, lagu kebangsaan “Indonesia Raya” yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman, bukan hanya sekadar lagu, tetapi juga simbol perjuangan, persatuan, dan tekad kita untuk menjaga keutuhan serta kejayaan bangsa. “Melalui lagu ini, kita diingatkan untuk terus berkarya, berkontribusi, dan menjaga budaya musik Indonesia sebagai warisan berharga yang harus kita lestarikan,“ ujarnya.

Lagu Indonesia Raya sendiri sebenarnya terdiri dari 3 stanza, namun untuk acara-acara resmi di masyarakat maupun acara kenegaraan cukup dinyanyikan 1 stanza saja. Tapi yang belum banyak diketahui, setiap stanza memiliki lirik yang memiliki makna tersendiri. Menurut Endang Suryaningsih, cicit dari WR Soepratman, “Stanza pertama bermakna memperkenalkan Indonesia, stanza kedua merupakan doa dan harapan bagi Indonesia dan Stanza ke 3 berisi janji kepada negara Indonesia,“

ungkapnya di sesi talkshow Peluncuran Piringan Hitam Kompilasi Lagu Indonesia Raya.

Kementerian Kebudayaan terus berkomitmen untuk terus mengembangkan musik Indonesia sebagai produk budaya. Sudah banyak produk musik Indonesia yang telah diakui oleh dunia internasional. Untuk alat musik tradisional, UNESCO telah menetapkan 3 alat musik tradisional Indonesia sebagai Benda Warisan Budaya Dunia, yaitu Angklung, Gamelan dan Kolintang.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.