Visi
Menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan berita dan informasi seni, sastra, dan budaya Indonesia secara digital.

Misi
MENYATUKAN informasi karya dan kegiatan dari para pelaku seni, sastra, dan budaya untuk dapat diakses secara digital dengan mudah, Baca Selengkapnya...

Dewan Kesenian Jakarta Hentikan Kurasi Kegiatan Seni Budaya di TIM

Dewan Kesenian Jakarta Hentikan Kurasi Kegiatan Seni Budaya di TIM

Sejak akhir Maret 2023, konflik antara Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) dengan Jakpro sebagai Pengelola Taman Ismail Marzuki terus berlanjut hingga sekarang. Batalnya kegiatan Bulan Film Nasional pada Akhir Maret 2023 akibat ketidakjelasan kebijakan dalam pemakaian sarana dan fasilitas di Taman Ismail Marzuki (TIM). Kini masalah ini berlanjut dengan berhentinya DKJ mengkurasi kegiatan seni budaya di TIM.

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi anggota DKJ dan tim kerja pengolah kegiatan DKJ, pada Senin, 10 April 2023, di kantor sekretariat DKJ lantai 3, Teater Jakarta, PKJ TIM. Kemudian Siaran Pers diterbitkan pada Jumat, 14 April 2023, di Jakarta oleh Dewan Kesenian.

Kehadiran DKJ sebagaimana tercantum dalam Pergub No. 4 tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta, khususnya dalam pasal 19 tersebut di antaranya adalah DKJ bertujuan untuk meningkatkan tingkat dan kualitas apresiasi masyarakat terhadap karya-karya seni yang bermutu. Di samping itu juga, DKJ bertujuan memilih, menyeleksi, dan memfasilitasi karya-karya seni yang bermutu agar dapat dinikmati secara luas oleh masyarakat.

Melengkapi bagian-bagian dari Pergub No. 4 tahun 2020 tersebut, tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki menyebutkan bahwa tujuan pedoman pengelolaan adalah untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pengelolaan PKJ Taman Ismail Marzuki dalam rangka mewujudkan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai pusat pencapaian seni budaya yang unggul dan berkualitas internasional.

DKJ mempunyai tugas melakukan kurasi terhadap seluruh kegiatan pagelaran/pertunjukan seni budaya di PKJ Taman Ismail Marzuki. Di samping itu juga memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan dokumen rencana pengembangan dan pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki. Sebagai catatan, DKJ telah menyusun Panduan Kurasi Kegiatan Seni untuk PKJ Taman Ismail Marzuki yang telah ditetapkan dalam rapat pleno DKJ pada 17 Mei 2022.

Namun kerja kurasi DKJ sulit terlaksana akibat permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pengelolaan PKJ TIM hingga sebuah siaran pers diturunkan oleh DKJ. Siaran pers tersebut berisi berhentinya DKJ mengkurasi semua kegiatan seni budaya di TIM dikarenakan beberapa masalah seperti ruang-ruang seni yang dikelola oleh Jakpro ditawarkan kepada calon pengguna dengan skema sewa, atau bagi hasil (profit sharing), atau meminta surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Tarif penggunaan ruang-ruang seni di PKJ TIM yang diterapkan oleh Jakpro saat ini adalah tarif pengelola/keekonomian.

Permasalahan ini bila tidak ditangani dengan segera dan berkelanjutan akan menghambat kegiatan-kegiatan ekosistem kesenian di Jakarta khususnya dan akan mengancam reputasi PKJ TIM sebagai pusat pencapaian seni budaya yang unggul dan berkualitas internasional. Hal ini juga sekaligus akan mengancam reputasi Jakarta sebagai rumah dari PKJ TIM.

Penggunaan ruang-ruang seni di PKJ seharusnya merujuk pada amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan (No. 5/2017): Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebetulnya DKJ telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta pada 29 Maret 2023, dan sangat diharapkan pertemuan dapat segera terlaksana. Hal ini mengingat Pergub No. 4 tahun 2020, pasal 18, DKJ sebagai pemberi masukan kepada Gubernur bagi kegiatan pembinaan dan pengembangan kesenian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Namun sampai artikel ini ditayangkan, pertemuan tersebut belum terlaksana.

Sebagai penutup, mengingat belum adanya kepastian penetapan Pergub Subsidi dan bentuk implementasi pengelolaan PKJ TIM yang layak, maka DKJ memutuskan untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan kurasi untuk kegiatan-kegiatan seni budaya yang menggunakan ruang-ruang seni di bawah pengelolaan Jakpro.

Keputusan ini diambil DKJ untuk menjaga kepentingan publik yang akan menggunakan ruang-ruang seni di PKJ TIM di bawah pengelolaan Jakpro agar dapat memperoleh kemanfaatan yang optimal.

Sumber Foto: Ferry Irawan/Dok. DKPDJ

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.